Dewan Pendidikan merupakan perwakilan pemerintah yang membidangi pendidikan. Dewan Pendidikan juga merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan.
Dewan Pendidikan merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dasar hukum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah antara lain :
- UU No. 2 Tahun 1989. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 25 Tahun 2000. Tentang Propenas 2000-2004.
- PP Nomor 39 Tahun 1992. Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
- PP No. 25 Tahun 2000. Tentang Kewenganan Propinsi dan Pemerintah Daerah Otonomi.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, No. 044/U/2002. Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, No. 559/E/PG/2002. Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Tujuan Dewan Pendidikan antara lain :
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, melakukan kebijakan dan program pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh penyelenggaraan pendidikan.
- Menciptakan sarana dan kondisi transparansi, akuntabilitasi, dan demokrasi di dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan bermutu.
Peran Serta Dewan Pendidikan :
- Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keuluaran pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi Dewan Pendidikan :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keuluaran pendidikan.
Keanggotaan Dewan Pendidikan :
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
- Tokoh masyarakat
- Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadika figur daerah.
- Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai prihatin pada peninkatan mutu pendidikan.
- Yayasan penyelenggara pendidikan.
- Dunia usaha/industry/asosiasi profesi
- Organisasi profesi tenaga kependidikan.
- Perwakilan dari komite sekolah yang disepakati.
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PERIODE TAHUN 2010 - 2015
I. PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN
Ketua | : | Mahu Jafar, SE |
Wakil Ketua | : | Ir. Imam Parikesit |
Sekretaris | : | Drs. H. Umar Hasan, MM |
Wakil Sekretaris | : | Sopiansyah BR, SE, MM |
Bendahara | : | Hj. Misnar Ma�roef, S.Kom |
Wakil Bendahara | : | Ir. Sukirman Arenur |
Anggota | : | Ramatullah, S.Pd, M. Si |
|
| Drs. Andi Tachyar |
|
| H. Haikal Shodri, S.Psi, M.Si |
|
| Ir. Imron Harun |
|
| Moel Arsyad, SE |
|
| Fakhrurazi, SE, SH |
|
| Hadi Waulat, SH |
|
| Drs. H. M. Lutfi Kamal, M. Si |
|
| Sudirman, S Pd, MM |
|
| Drs. H. Sambas, M.Pd |
|
| Drs. Nur Ali, M.Pd |
II. PEMBAGIAN BIDANG-BIDANG TUGAS ANGGOTA
A. Koordinator Bidang A | : | Hadi Waulat, SH |
KBM � Kurikulum | : | Rahmatullah, S.Pd, M.Si |
Tenaga Pendidikan | : | Sudirman, S.Pd, MM |
Pengembangan Potensi Siswa | : | Drs Andi Tachyar |
Penelitian & Pengembangan | : | Drs. Nur Ali, M.Pd |
Humas dan Informasi | : | Moel Arsyad, SE |
B. Koordinator Bidang B | : | Drs. H. M. Lutfi Kamal, M.Si |
Hubungan Antar Lembaga | : | H. Haikal Shodri, S.Psi, M.Si |
Sarana dan Prasarana | : | Ir. Imron Harun |
Pengabdian Masyarakat | : | Fakhrurazi, SE, MM |
Pembinaan Keagamaan & Akhlak | : | Drs. H. Sambas, M.Pd |
III. KESEKRETARIATAN
Kepala Sekretariat | : | Drs. H. Marwi Argasasamita, SH, MH. MM |
Anggota | : | Drs. Taufik, MM |
|
| Drs. Abdul Fatah Masyakoeri |
|
| Drs. Susela Sudirjo |
|
| Hartadi, SH
|
Pengurus Dewan Pendidikan :
Pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.
Program � program Pembangunan :
- Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
- Program Pendidikan Menengah
- Program Pendidikan Tinggi
- Program Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
- Program Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan Pendidikan Nasional
- Program Penelitian, Peningkatan Kapasitas, dan Pengembangan Kemampuan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Iptek
Permasalahan Pada Pendidikan Nasional :
- Masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
- Masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan
- Masih lemahnya manajemen pendidikan, disamping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi.
Pembentukan Dewan Pendidikan dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, gedung E lantai 5, Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta.