Sebenarnya bukan istilah �amandemen� lagi yang digunakan, melainkan �perubahan�. Jadi yang benar adalah �Hasil Perubahan UUD 1945�, bukan �Hasil Amandemen UUD 1945�. Perubahan UUD ini tidak dilakukan berkali-kali, melainkan hanya satu kali yaitu selama rentang waktu tahun 1999-2002.Perubahan tersebut melputi 4 tahap, antara lain :
� Tahap 1 : Tahun 1999
� Tahap 2 : Tahun 2000
� Tahap 3 : Tahun 2001
� Tahap 4 : Tahun 2002
Perubahan UUD 1945 banyak menghadirkan hal-hal baru. Misalnya pada nama UUD kita. Sebelum perubahan nama UUD kita adalah UUD 1945, tetapi setelah perubahan namanya yang baku menjadi Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, juga terjadi perubahan dalam bab, pasal, dan ayatnya.
Perubahan UUD bukan suatu yang ditabukan, tapi merupakan tuntutan sejarah. Perubahan UUD sudah bisa diprediksi oleh Ir. Soekarno. Pada saat pembahasan penetapan UUD sudah dikemukakan bahwa UUD kita memang sudah simple namun jika suatu suatu saat terjadi perkembangan zaman boleh diubah agar bisa menyesuaikan atau beradaptasi. Jadi ini juga merupakan amanat dari Ir. Soekarno.
1. Dasar Pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 :
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu �luwes� dan �fleksibel� sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir).
- UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
- Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
2. Tujuan perubahan UUD 1945 :
A. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
B. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
C. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM
D. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
E. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
F. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 :
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sikap pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
3. Hasil perubahan UUD 1945 :
Perubahan terhadap UUD 1945, dilakukan melalui mekanisme sidang MPR yaitu :
a. Sidang Umun MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
A. Perubahan Pertama
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
� 5 ayat 1 : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
� Pasal 7 : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
� Pasal 9 ayat 1 dan 2 : Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
� Pasal 13 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan dan Penempatan Duta
� Pasal 14 ayat 1 : Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
� Pasal 14 ayat 2 : Pemberian amnesty dan abolisi
� Pasal 15 : Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
� Pasal 17 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan Menteri
� Pasal 20 ayat 1-4 : DPR
� Pasal 21 : Hak DPR untuk mengajukan RUU
B. Perubahan Kedua
Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
� Bab VI : Pemerintahan Daerah
� Bab VII : Dewan Perwakilan Daerah
� Bab IX A : Wilayah Negara
� Bab X : Warga Negara dan Penduduk
� Bab XA : Hak Asasi Manusia
� Bab XII : Pertahanan dan Keamanan
� Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
C. Perubahan Ketiga
Ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
� Bab I : Bentuk dan Kedaulatan
� Bab II : MPR
� Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
� Bab V : Kementrian Negara
� Bab VII A : DPR
� Bab VII B : Pemilihan Umum
� Bab VIII A : BPK
D. Perubahan Keempat
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam perubahaan keempat ini ditetapkan bahwa :
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang �Dewan Pertimbangan Agung� dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang �Kekuasaan Pemerintahan Negara�.