Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU no. 23 tahun 1997. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelestarian lingkungan hidup adalah usaha untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tujuan pembangunan adalah mengatasi dan menjaga agar sumber daya alam dan lingkungan tetap lestari. Untuk itu masyarakat harus :
1. Menjaga agar tidak merusak lingkungan
2. Memelihara dan mengembangkan agar sebagai sumber daya alam tetap tersedia
3. Daya guna dan hasil guna harus dilihat dalam batas-batas yang optimal
4. Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain
5. Pilihan penggunaan sumber daya alam guna persiapan di masa depan
Usaha-usaha yang dilakukan antara lain :
1. Rehabilitasi Lahan Kritis
a Rehabilitsi lahan kritis dilakukan dengan cara pengelolaan tanah, sistem irigasi, pola tanam, pemberantasan hama dan gulma, pencemaran air dan sebagainya. Untuk wilayah rawan erosi terutama di daerah bantaran sungai, lereng pegunungan, dilakukan dengan cara penanaman dengan terasering, tanaman penguat dan pola tanam dari lahan terbuka ke lahan model kontur.
b Rehabilitasi lahan hutan dilakukan dengan cara memberi pengarahan tentang kerugian ladang berpindah kepada para peladang. Penertiban kawasan hutan, sosialisasi aturan, larangan dan sanksi kepada seluruh masyarakat, baik para pengusaha yang memiliki hak penebangan hutan maupun masyarakat tradisional yang hidup di dekat hutan.
2. Usaha Pelestarian Tanah dan Hutan
Usaha yang dilakukan dalam pelestarian tanah dan hutan antara lain melalui tata guna lahan, penggunaan pupuk, dan pembuatan terasering. Usaha pelestraian tanah dan hutan antara lain melalui peraturan tebang pilih tanaman Indonesia (TPTI), reboisasi, dan penghijauan.
3. Usaha Pelestarian Sumber Daya Air dan Pencemaran Air
Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan cara pencegahan pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyediaan peresapan air, dan usaha penghematan air. Usaha untuk mengurangi pencemaran sungai dilakukan melalui program kali bersih (Prokasih). Contohnya sungai Ciliwung, Bengawan Solo, Citarum dan lainnya.
Pencemaran Air
Melindungi tata air dengan cara rehabilitasi hutan lindung, pencegahan kerusakan hutan, perluasan hutan, mencegah erosi untuk daerah yang hujannya tinggi, pengawetan tanah. Membuat peresapan air hujan untuk daerah yang padat pemukimannya.
Mengawasi sistem pembuangan limbah ke laut, sistem penangkapan ikan dengan racun, dan perlindungan karang laut. Contohnya di sepanjang pantai utara Jawa, sekitar Krakatau, Selat Malaka, Kepulauan Mentawai.
4. Usaha Pelestarian Sumber Daya Udara dan Pencemaran Udara
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Untuk itu pada kawasan industri dan kota-kota besar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan telah dilakukan pengawasan tingkat pencemaran pabrik, dan kendaraan bermotor. Untuk menjaga lingkungan hidup kita tidak semakin rusak, di Jakarta pada tahun 2005 telah diberlakukan larangan merokok di tempat umum.
Usaha pencegahan pencemaran udara terhadap pabrik-pabrik diantaranya adalah dengan penyaringan terhadap pembuangan gas. Uji emisi buangan gas berkala juga merupakan pencegahan pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Di kota juga digalakkan penanaman di jalur hijau jalan raya dan hutan kota.
5. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Selain mengupayakan pelestarian hutan, usaha pelestarian keanekaragaman hayati berarti juga melestarikan beberapa varietas asli tanaman. Misalnya, pelestarian terhadap padi jenis cianjur, rojolele, dan sebagainya. Selain itu pencanangan bunga melati sebagai puspa nasional dan komodo sebagai satwa nasional merupakan usaha untuk melestarikan tanaman dan hewan asli Indonesia.